Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastik
mengemisikan gas rumah kaca ke atmosfer. Kegiatan produksi plastik membutuhkan
sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap tahunnya. Proses produksinya
sangat tidak hemat energi. Pada tahap pembuangan di lahan penimbunan sampah
(TPA), sampah plastik mengeluarkan gas rumah kaca.
Dari awal, proses, sampai akhir, riwayat sampah plastik lebih
banyak merugikan manusia, maklhuk hidup di tataran mikro, dan bumi pada tataran
makro. Sampah plastik bisa berasal dari berbagai hal yang berbahan dasar
plastik. Salah satu contohnya, kantong plastik. Lebih dari 17 milyar kantong
plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap
tahunnya. Kantong plastik mulai marak digunakan sejak masuknya supermarket di
kota-kota besar. Bisa dibayangkan berapa timbunan sampah yang terjadi di masa
depan jika terus begini.
Kesadaran pada pentingnya menjaga lingkungan belum menjadi
gaya hidup masyarakat Bali. Isu lingkungan harus menjadi komitmen bersama.
Kebiasaan pemborosan terhadap sampah plastik ini harus segera dipensiunkan
menuju Bali bebas sampah plastik. Pemerintah telah menyiapkan vondasi yang
cukup kuat jika dilakukan dengan benar oleh masyarakat atau pemerintah itu
sendiri.
Adanya Pergub pengelolaan sampah plastik
yang dipersiapkan sebagai suatu upaya Bali dalam mewujudkan Bali bebas sampah
plastik pada 2015 hendaknya segera dipatenkan. Program "Asri dan
Lestari 2030" (Bali Blue and Green 2030/BBG 2030) untuk udara, air sungai,
air danau, air laut di Bali bebas polusi juga layak didukung dan dimulai detik
ini.
Upaya awal dari “rencana besar” di atas, bisa dimulai dari
hal kecil serta sederhana, seperti mengelolaan sampah secara lebih bijak. Beberapa hal bisa dilakukan untuk penanggulangan masalah
sampah ini. Salah satunya dengan pemilahan dan pengolahan sampah terpadu di
tiap-tiap wilayah yang strategis. Baik di kota maupun di desa bisa dilakukan.
Terpenting komitmen masing-masing individu.
Caranya sederhana saja, siapkan tiga
buah tong sampah pada satu titik, tong pertama tong sampah organik yang isinya
bahan dapat diolah jadi pupuk. Tong berikutnya adalah tong tong sampah anorganik
yaitu tempat bagi sampah yang tidak dapat diolah misalnya sampah-sampah yang
berupa bahan bahan berbahaya. Ketiga, tong sampah plastik untuk tempat
sampah-sampah plastik yang dapat diolah. Lakukan hal yang sama di tiap titik
yang dianggap strategis.
Sampah organik bisa diolah menjadi
pupuk, terus beberapa sampah anorganik dapat juga didaur ulang. Dari sana akan
diperoleh pendapatan dari hasil menjual pupuk atau sampah anorganik yang dapat
didaur ulang. Kalau ini dapat berkelanjutan nicaya tiap rumah tangga tidak
perlu membayar uang kebersihan.
Masalah siapa yang mengelola bisa
dilakukan oleh masyarakat dan aparat desa setempat. Pengelolaan ini bisa juga
bekerja sama dengan LSM yang peduli lingkungan, komunitas-komunitas pencinta
lingkungan atau pengusaha dan perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap
lingkungan. Masalah dananya baiknya perlu dianggarkan oleh APBD agar lebih
“sungguh-sungguh” dan pengelolaan dananya bisa langsung di bawah naungan dinas
terkait atau masyarakat, serta dapat pula dikelola oleh pihak swasta.
Jika ingin lebih menjangkau akar
rumput dari masalah sampah plastik ini, ada langkah yang patut dicoba. Langkah ini
lebih sederhana sebetulnya, yaitu dengan “penghematan” penggunaan pembungkus
plastik. Perlu instruksi kepada pusat perbelanjaan dan para pedagang
untuk menghindari plastik sebagai alat pembungkus barang yang
diperjual-belikan. Pemerintah juga harus menghimbau, mendukung, dan
mencontohkan masyarakat agar menyiapkan tas atau wadah dari rumah.
Program ini telah dilakukan oleh JRX (drummer band Superman
Is Dead) bersama Rumble Cloth dari Ubud. Toko Rumble akan tidak menyediakan
kantong plastik untuk mendukung upaya menekan masalah sampah plastik yang pelik
di Bali. Itu adalah contoh cara edukasi tentang bahaya sampah plastik yang
dilakukan oleh kaum muda.
Inilah yang seharusnya menjadi langkah awal dan perlu
dukungan Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan daerahnya sebagai provinsi
hijau, karena telah mendeklarasikan diri sebagai Bali Green Province (BGP), 22
Februari 2010 lalu. Jangka panjang untuk program Bali bebas sampah plastik 2015
dan BBG 2030.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar